Program peningkatan ekonomi saat ini semakin gencar ditingkatkan, cara daftar umkm semakin banyak dicari seiring dengan kemungkinan BLT yang akan kembali diberikan.
Perlu kamu ketahui bahwa pemerintah telah memberikan BLT selama dua tahun terakhir secara berturut-turut bagi anggota UMKM yang telah terdaftar sebagai salah satu kompensasi atas menurunnya ekonomi akibat pandemi.
Memang sejak awal tahun ini pemerintah telah menyatakan akan adanya kemungkinan BLT UMKM 2022 diberikan kembali. Memang jadwal pasti penurunan BLT ini belum ada tetapi tetap saja sebagai pelaku UMKM bisa mendaftar dahulu sebagai langkah awal.
Cara Daftar UMKM Secara Online dan Informasi Lainnya
Nah, kabar gembira jika kamu adalah seorang pelaku bisnis karena pemerintah telah menyediakan cara daftar UMKM secara online untuk memudahkan melalui situs OSS.
OSS sendiri merupakan singkatan dari Online Single Submission atau sebuah situs bagi para pengusaha UMKM agar dapat mendaftarkan usahanya secara daring tanpa perlu repot untuk mendatangi kantor koperasi setempat.
Sebagaimana pelaku bisnis skala kecil maupun mikro yang telah mendapatkan bantuan produktif sejak dua tahun terakhir, yaitu 2020 dan 2021, maka setiap pengusaha di tahun 2022 yang ingin mendapatkan bantuan BLT harus mendaftarkan usahanya.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website OSS. Setelah usahamu terdaftar melalui OSS maka selanjutnya kamu akan diusulkan untuk menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro.
1. Cara Daftar UMKM Untuk Menerima BPUM
Pendaftaran usaha online ini bisa kamu lakukan melalui handphone ataupun PC. Adapun langkah-langkah cara daftar UMKM adalah sebagai berikut.
Langkah pertama yaitu buka halaman OSS pada website https://oss.go.id/. Setelah kamu masuk halamannya silakan klik daftar dan pilih skala UMKM.
Langkah selanjutnya yaitu kamu harus memasukkan semua data yang diperlukan, kemudian klik Daftar. Jangan lupa cek kembali alamat email terdaftar lalu klik tombol aktivasi agar mendapatkan akses.
Kalau kamu sudah mendapatkan akses, selanjutnya klik Perizinan Berusaha dan lanjut pilih menu Permohonan Baru.
Setelah selesai pada langkah sebelumnya, langsung lanjut pada data-data terkait usaha, seperti : data pelaku usaha, data bidang usaha, data detail bidang usaha, hingga data produk atau jasa bidang usaha.
Cara daftar UMKM selanjutnya yaitu mengecek kembali data yang ada pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, yang terdiri dari : daftar produk ataupun jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha, hingga dokumen persetujuan lingkungan.
Apabila semua data di atas telah selesai dilengkapi dan diperiksa, klik menu Selanjutnya dan beri centang pada Pernyataan Mandiri. Periksa pada bagian Draf Perizinan Berusaha dan terakhir kamu hanya tinggal tunggu saja terbitnya Surat Perizinan Berusaha secara online.
Setelah kamu mendapatkan Nomor Induk Berusaha yang menjadi bukti bahwa usahamu telah terdaftar.
2. Hal Terkait Daftar UMKM dan Langkah Setelah Pendaftaran
Ada beberapa hal lain terkait cara daftar UMKM yang harus kamu perhatikan yaitu mengenai izin lokasi usaha, pengecekan dan melihat dokumen pada NIB, izin lingkungan, izin usaha kecil dan mikro, serta izin usaha yang terdapat pada output NIB.
Kalau izin usahamu telah diterbitkan pada website OSS, kamu nantinya dapat mencetak dalam bentuk kode QR, yaitu melalui Preview Izin Usaha QR. Lembar Izin Usaha tersebut memuat NIB dan nantinya akan digunakan saat pencairan BPUM melalui BRI.
Setelah selesai melakukan cara daftar UMKM melalui OSS lantas apa yang harus kamu lakukan selanjutnya? Langkah selanjutnya adalah silakan melakukan pengecekan melalui website eform.bri.co.id/bpum untuk melihat apakah usahamu nantinya termasuk sebagai penerima bantuan BLT atau tidak.
Adapun pada e-Form BRI nantinya akan ada tampilan seperti, “Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM a.n ABC dengan nomor rekening 0123000. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP.”
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah seluruh pelaku yang telah mendaftar sesuai dengan cara daftar UMKM secara online pasti akan mendapatkan BLT ataupun BPUM 2022?
Jawabannya adalah hampir semua usaha mikro yang telah mendaftar melalui OSS bisa dipastikan menerima BPUM asal memenuhi persyaratan yang ditentukan.
3. Syarat Penerima BPUM
Adapun syarat dari penerima BLT ataupun BPUM UMKM 2022 yang harus dipenuhi oleh pendaftar adalah sebagai berikut.
Pertama, sebagai pendaftar harus berstatus sebagai WNI. Pelaku juga harus memiliki usaha dengan skala kecil, mikro, ataupun menengah dan memiliki NIK.
Pelaku UMKM juga tidak tercatat sebagai anggota ataupun pensiunan dari TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Syarat selanjutnya yaitu UMKM milik kamu tidak sedang menerima bantuan kredit dari bank ataupun KUR. Syarat terakhir adalah pelaku UMKM dengan alamat usaha dan alamat KTP tidak sama wajib menyertakan Surat Keterangan Usaha yang diterbitkan oleh pihak terkait yaitu Dinas Koperasi setempat.
Cara Daftar UMKM Secara Offline dan Informasi Lainnya
Jika pendaftaran dilakukan secara online, lalu apakah ada cara daftar UMKM secara offline? Jawabannya adalah ada dan bisa. Kamu bisa langsung mendaftar ke kantor Dinas Koperasi sesuai domisili.
Adapun cara mendaftar secara offline pada kantor Dinas Koperasi sebagai berikut.
Pertama, kamu perlu menyiapkan dokumen sebagai syarat pendaftaran yaitu KTP, KK, SKU, dan NIB. Setelah seluruh dokumen lengkap, silakan datang ke kantor Dinas Koperasi setempat dengan membawa dokumen tersebut.
Serahkan seluruh berkas dokumen tersebut dan dinas koperasi akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut untuk melihat kelengkapannya. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat apakah usahamu telah memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan.
Apabila dokumenmu belum lengkap maka dinas koperasi akan meminta untukmu melengkapinya. Namun jika dokumen tersebut telah lengkap dan memenuhi syarat maka petugas dinas koperasi akan membantu melakukan pendaftaran usahamu dalam pengajuan sebagai penerima BPUM.
Setelah usahamu terdaftar berarti tinggal tunggu saja pengumuman kapan BPUM dicairkan. Jangan lupa untuk melakukan pengecekan penerima BPUM melalui eform BRI.
Beberapa Cara Pengecekan Penerima BPUM Setelah Pendaftaran
Adapun setelah cara daftar UMKM kamu bisa melakukan pengecekan dengan beberapa cara sebagai berikut.
1. Melalui Laman Banpresbpum
Pertama yaitu dengan melakukan pengecekan melalui laman Banpresbpum. Adapun caranya adalah buka pada website banpresbpum.id. Selanjutnya tinggal masukkan NIK sesuai KTP terdaftar dan klik menu Cari, tunggu hingga muncul keterangan UMKM.
2. Melalui eform BRI dan Langkah Pencairannya
Cara kedua adalah mengecek melalui eform BRI. Adapun langkah-langkah pengecekannya adalah sebagai berikut.
Pertama buka situs eform.bri.co.id/bpum. Selanjutnya adalah login menggunakan NIK-mu. Masukkan kode verifikasi dan pilih inquiry. Tunggu hingga proses inquiry selesai.
Setelah selesai, situs akan menunjukkan keterangan apakah kamu termasuk salah satu penerima BPUM atau tidak. Apabila kamu termasuk salah satu penerima BPUM nantinya akan diberi pilihan jadwal pencairan dana serta lokasi kantor cabang BRI.
Setelah memastikan kamu termasuk salah satu yang menerima BPUM 2022 maka langkah selanjutnya adalah cara mencairkan bantuan tersebut.
Langkah-langkah pencairannya bisa kamu lakukan sebagai berikut.
Pertama, kamu mungkin akan mendapatkan pemberitahuan mengenai usahamu yang terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 melalui SMS, telepon, maupun Whatsapp dari pihak BRI.
Melalui pemberitahuan tersebut, kamu akan diminta untuk melakukan pencairan dengan membawa persyaratan berupa KTP, KK, NIB, dan SKU.
Setelah sampai di BRI, kamu akan diberi surat pernyataan dan pertanggungjawaban sebagai penerima BPUM. Silakan baca dan tandatangani setelah paham dan setuju.
Terakhir, pihak BRI akan langsung mencairkan dana BPUM melalui nomor rekeningmu. Proses pencairan dana telah selesai dan kamu dapat memanfaatkannya untuk mengembangkan usahamu.
Pengertian UMKM dan Pembagian Berdasarkan Skala
Sebenarnya apakah kamu sudah tahu UMKM itu apa? Mengapa ada cara daftar UMKM? Mengapa pemerintah memberikan BPUM kepada para pengusaha?
UMKM merupakan sebuah bisnis milik perseorangan atau kelompok dengan jumlah karyawan dan omset tertentu. UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menunjukkan skala usahamu. Ada beberapa indikator yang menjadi ketentuan mengenai skala usahamu tersebut.
Pembagian skala usaha ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 mengenai penggolongan UMKM. Adapun cirinya sebagai berikut.
1. Usaha Mikro
Usaha mikro merupakan bisnis paling kecil yang dimiliki perseorangan maupun kelompok. Meskipun begitu tidak menutup kemungkinan dengan skala tersebut dimiliki oleh sebuah badan usaha.
Adapun ciri dari usaha mikro adalah modal tidak lebih dari Rp 1 Miliar, omset maksimal Rp 2 Miliar per tahun, keuntungan maksimal Rp 300 juta, serta aset dan kekayaan bersih senilai Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat melakukan usaha.
Adapun contoh dari usaha makro misalnya pedagang eceran pasar, usaha potong rambut, asongan, dan sejenisnya.
2. Usaha Kecil
Selanjutnya ada usaha kecil yang masih dianggap sama dengan mikro, padahal ciri dari keduanya berbeda.
Adapun ciri dari usaha kecil yaitu pemilik dari perorangan, kelompok, maupun badan usaha, dengan modal awal antara Rp 1 Miliar hingga Rp 5 Miliar. Omset maksimal dari usaha kecil adalah maksimal Rp 15 Miliar per tahun dengan hasil penjualan antara Rp 2 Miliar hingga Rp 15 Miliar per tahun.
Aset dan kekayaan bersih dari usaha kecil senilai Rp 50 juta hingga Rp 500 juta tidak termasuk tanah ataupun bangunan. Ini bukan merupakan cabang dari usaha yang telah ada.
Contoh dari usaha skala kecil misalnya laundry kiloan, fotocopy, bengkel, serta catering.
3. Usaha Menengah
Adapun terakhir ada usaha menengah yaitu skala paling tinggi dibanding mikro dan kecil. Ciri-ciri dari usaha menengah adalah sebagai berikut:
Usaha ini juga dimiliki oleh perseorangan, kelompok, ataupun badan usaha, namun modal awal yang dimiliki dari Rp 5 Miliar dengan maksimal Rp 10 Miliar. Pendapatan per tahunnya Rp 15 Miliar hingga Rp 50 Miliar.
Aset dan kekayaan bersih mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 10 Miliar namun belum termasuk tanah maupun bangunan tempat usaha. Contoh skala menengah seperti restoran ataupun toko bangunan.
Tahukah kamu bahwa UMKM di Indonesia memiliki banyak peran dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Misalnya sebagai pembuka lapangan pekerjaan, pemerataan ekonomi masyarakat, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya beberapa karakteristik dari UMKM di Indonesia adalah livelihood activities yaitu UMKM digunakan sebagai kesempatan kerja yang ditujukan untuk mencari nafkah.
Selanjutnya ada micro enterprise yaitu pada jenis ini memiliki karakteristik sebagai pengrajin namun bukan merupakan kewirausahaan.
Ada small dynamic enterprise yaitu UMKM jenis ini telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak maupun ekspor, dan terakhir ada karakteristik fast moving enterprise.
Itulah penjelasan panjang mengenai cara daftar UMKM dan beberapa contoh-contoh dari UMKM itu sendiri.